“Orang korupsi Rp. 50 juta, kita keluarkan Rp. 400 juta, Rp. 350 juta itu adalah hak rakyat sebenarnya itu, malah dipakai membiayai perkara Tipikor yang hanya mau dicari Rp. 50 juta, berarti ini kan, kalau perusahaan 8 tahun, bangkrut, bangkrut nantinya negara itu, karena hanya untuk anggaran penanganan perkara, justru yang kita harapkan negara masuk pendapatan atau memperoleh kerugian negara dipulihkan, dikembalikan itu uang negara yang diambil, kira-kira begitu,”terangnya.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Jalur Pidana Khusus
Nah, ini kinerja kami dibidang Pidsus, menunjukkan adanya suatu pencapaian kinerja yang menggembirakan, karena pengembalian atau pemulihan keuangan negara melalui Pidsus terkait barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar Rp. 3,2 miliar lebih.
5.Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra
Dimana saya bisa sampaikan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara (Datun), disini dapat ditandai dengan jenis tugas dan pelaksanaannya
Perkara yang diselesaikan sebanyak 12 perkara, sehingga persentasenya sebesar 80 persen, berarti ini juga menunjukkan suatu nilai kinerja yang baik.
Jadi kinerja Datun kami ini, dalam penanganan perdata litigasi, untuk ini dinilai baik.
“Kemudian, perdata non litigasi (penyelesaian diluar pengadilan), ada 295 perkara yang ditangani melalui jalur perdata, kemudian diselesaikan sebanyak 184 perkara, dengan persentasenya sebesar 62 persen, ini masuk kategori cukup, kenapa? karena mungkin, dari beberapa kinerja perdata non litigasi ini, ada yang mereka selesaikan, baik itu penggugat maupun tergugat, itu dengan sendiri punya inisiatif untuk berdamai, sehingga kejaksaan selaku pengacara negara, tidak sampai ke penyelesaiannya,”ujarnya panjang lebar.