Namun, didalam hitungan persentasenya, ketika perkara Datun melalui jalur non litigasi ini, kita hitung berdasarkan permintaan selama satu tahun, ini berhasil diselesaikan sebanyak 184 perkara non litigasi.
Kemudian, tata usaha negara (TUN) atau litigasi artinya melalui proses gugatan di Pengadilan, dan disini kami menangani ada 4 perkara Datun, dan diselesaikan juga sebanyak 4 perkara, sehingga persentasenya sebesar 100 persen.
“Nah, jadi kalau ada pemerintah digugat, misalnya kepala dinas, nah ini komandanya pak Rahmadani sebagai Asdatun Kejati Sultra yang mengendalikan ini, untuk kita sebagai pengacaranya, dan ini tercapai, 4 perkara yang ditangani, 4 juga yang diselesaikan, jadi 100 persen,”jelasnya.
Kemudian, untuk pertimbangan hukum, karena merupakan salah satu bagian dari fungsi Datun kami, ada 60 yang ditangani, dan diselesaikan sebanyak 47 dari stakeholder yang ada, yang meminta kepada kita, dan persentasenya 78 persen.
“Dan kemudian penegakkan hukum nihil.
Jadi salah satu fungsi juga penegakkan hukum di Datun, yang juga merupakan salah satu bidang tugas, dimana ini nihil, karena ini belum ada yang minta untuk yang bersangkutan itu ditegakkan aturan yang mereka jalankan, artinya apa? mereka ini sudah paham semua, jadi kita senang, sehingga penegakkan hukum kita tidak perlu,”jelasnya.
Kemudian, tindakan hukum lainnya, ini yang ditangani ada 2 perkara TUN, dan diselesaikan sebanyak 1 perkara, dan persentasenya sebanyak 50 persen.
Jadi ini, masih menunggu juga ini, tindakan hukum lainnya itu, misalnya adanya pengembalian aset, recovery aset, ini salah satu bagiannya dari pelaksanaan fungsi Datun, khususnya dalam tindakan hukum lainnya.