Berkas Perkara Dua Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Direktur PT Mandala Jayakarta Dilimpahkan ke Kejati Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Berkas perkara dua tersangka dugaan pemalsuan tandatangan Direktur Utama (Dirut) PT. Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo yakni Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Jangi, hari ini, Kamis (22/12) telah dikirim dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),

Kedua tersangka saat ini, juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra.

“Jadi terkait dengan perkara ini, ini sudah kami terima tahap I, tahap I itu berkas perkaranya sudah dikirim ke kami untuk diteliti,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sultra Keyu Zulkarnain Arif didampingi oleh Jaksa Penyelidik Kejati Sultra Fadly A. Safaa kepada fajar.co.id, Kamis (22/12).

Lanjutnya, jadi setelah diteliti, ada batasan waktu untuk diteliti, ketika itu masih ada kekurangan-kekurangan, maka akan dikembalikan lewat petunjuk P18 dan P19.

“Saat ini tahapannya masih dalam proses penelitian berkas perkara, dan dalam perkara ini, ada dua tersangka,”terangnya.

Sambungnya, kalau soal penahanan para tersangka, kalau itu kita lihat teknisnya nanti kedepannya, karena ini masih penelitian, kita tidak boleh terlalu jauh, karena ini masih dalam penelitian, ketika dalam penelitian kami, kita dapatkan bahwa ada yang harus kita kasih petunjuk, kita akan berikan petunjuk dalam P18 dan P19.

“Jadi petunjuk-petunjuk itu, diberikan oleh jaksa peneliti, dan itu harus dipenuhi oleh penyidik, dan apabila semua petunjuk itu dipenuhi oleh penyidik, maka akan diberikan lagi ke kita (Kejati), untuk diperiksa kembali, dan apabila terpenuhi, maka ditentukan menjadi P21, P21 menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap,”bebernya.

  • Bagikan