Edarkan 80 Paket Sabu-sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi di Rumah Kos

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR (32) di rumah kos pondok Ain yang berada di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/12) sekira pukul 17.00 WITA.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 80 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,35 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka kepada fajar.co.id, Jum’at (23/12).

Lanjutnya, selain itu, tim juga menyita barang bukti non narkotika lainnya yakni 1 ball pipet besar, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah tas kecil, 1 buah tas pinggang, 1 buah jaket, 1 buah tas ransel, 1 buah timbangan digital, 2 buah kotak warna hitam, 2 buah sendok sabu-sabu 80 buah potongan pipet, serta 1 unit handphone merk samsung beserta simcard.

“Adapun kronologis penangkapan, awalnya pada hari selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kost pondok Ain yang terletak di Jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,”ujarnya.

Kemudian selanjutnya kata AKP Hamka, petugas kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kepolisian langsung langsung mengamankan lelaki berinisial IR di salah satu kamar rumah kost pondok Ain tepatnya di Jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

  • Bagikan