Edarkan 80 Paket Sabu-sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi di Rumah Kos

  • Bagikan

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 buah potongan pipet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dimana 2 buah potongan pipet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dalam tas pinggang,”ucapnya.

Sambungnya, dan 1 buah potongan pipet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kantong jaket.

“Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan di rumah lelaki IR tepatnya di BTN Delhan Residen, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,”terangnya lagi.

Kata Hamka, kemudian pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut, ditemukan barang bukti lainnya berupa 77 buah potongan pipet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam, serta ditemukan barang bukti non narkotika lainnya

“Atas kejadian tersebut lelaki IR beserta barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”imbuhnya.

Kata Hamka, menurut keterangan tersangka IR, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengedarkan dan menempel atas arahan lelaki berinisial GL, dan tersangka mengakui bahwa sudah 2 kali mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu milik lelaki GL,”
 
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial GL,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka IR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version