“Dan hari ini, kami saat ini berada disisi jetty, dan kami sudah berhasil memasang plang ini, dan akan menduduki jety ini, dan akan tinggal di jety ini, sebagai bentuk mengamankan aset kami yaitu aset PT. GAN,”jelasnya.
Kata Mansiral, kami mengharapkan semua taat hukum, termasuk PT. CSM harus taat hukum, kita sudah sepakat hearing dan RDP di DPRD Sultra, dan rekomendasi di DPRD, termasuk pihak Polda Sultra yang hadir, kita telah sepakati untuk dihentikan kegiatan tambang disini, tapi sampai saat ini setelah RDP dua minggu yang lalu, tetap juga PT. CSM melakukan aktivitas pertambangan.
“Jadi hari ini, kami tegaskan jangan ada lagi, aktivitas pertambangan di lahan PT. GAN, karena ini adalah lahan PT. GAN, dan kami berada di titik koordinat PT. GAN, dan kami juga taat hukum sesuai hasil kasasi MA dan sesuai putusan eksekusi dari PTUN Kendari,”
“Kami sudah berupaya melakukan penghentian, tapi PT. CSM tetap melakukan kegiatan, dengan dalil bahwa mereka terdaftar di MODI tapi sekali lagi saya tegaskan MODI itu hanya administrasi, dan kami juga punya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan lahan ini seluas 340 hektar adalah IUP PT. GAN,”tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GAN, Kadir Ndoasa saat ditemui di Polres Kolut usai bertemu Kasat Reskrim Polres Kolut mengatakan bahwa kehadiran dalam rangka meminta perlindungan hukum atas upaya pihaknya mengamankan IUP PT. GAN di Desa Sulaho.
“Kami hadir di Polres Kolut ini, sehubungan dengan keberadaan daripada karyawan PT. GAN yang sekarang lagi berada di IUP PT. GAN, kami hadir disini dengan tujuan meminta kepada Polres Kolut untuk memberikan perlindungan hukum, jangan sampai ada yang susupi, terus kami nanti difitnah, jadi mungkin itu yang pertama,”ujarnya.