“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa proses penanganan perkara yang kami tangani di Polres Kolut ini, adanya laporan dari PT. CSM pada tanggal 24 November kemarin, terkait adanya kegiatan merintangi kegiatan pertambangan yang mereka lakukan. Kegiatan merintangi penambangan ini dilakukan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan di lokasi IUP mereka,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi pada hari ini kami turun ke lokasi, karena kami mendapat laporan terjadi kembali kegiatan merintangi kegiatan pertambangan mereka (PT. CSM), akhirnya kami ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan benar kami menemukan ada satu plang yang dipasang di jalan hauling yang berada dalam IUP PT. CSM.
“Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan dari Kementerian ESDM, bahwa menerangkan bahwa yang masih berlaku saat ini di lokasi tersebut adalah IUP PT. CSM, maka dari itu, segala akibat hukum kegiatan pertambangan itu, masih dilindungi oleh UU Minerba yang berlaku,”ujarnya.
Kata Husni, apabila ada kegiatan-kegiatan yang merintangi, otomatis mereka berhak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terkait adanya putusan MA, kami tidak melihat terhadap perkara yang sedang mereka tangani, baik dari pihak PT. CSM dan PT. GAN, kami dalam posisi netral, kami berpedoman pada keterangan dari pihak ESDM yang menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan terkait IUP diatas lahan tersebut,”jelasnya.
Sambungnya, terkait adanya hasil hearing di DPRD Sultra, kami juga tadi dilokasi juga sempat menanyakan hal tersebut kepada karyawan PT. GAN, bahwa kami minta ditunjukan mana rekomendasi tersebut, tapi dari yang bersangkutan mengatakan rekomendasi tersebut masih belum dikeluarkan secara resmi, maka dari itu menyampaikan kalau bisa, kalau memang sudah ada rekomendasi resmi kepada pemerintah setempat, kami akan mendukung, saya sampaikan seperti itu.