Abaikan Putusan MA, Konflik Sengketa PT GAN dan PT CSM di Kolut Kembali Memanas, Puluhan Orang Diamankan

  • Bagikan

Adapun soal 20an karyawan PT. GAN yang diamankan, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan itu tidak ditangkap, itu hanya diamankan dilokasi, ketika kami melakukan olah TKP, dan kami menemukan mereka merintangi kegiatan pertambangan, maka dari itu kita amankan ke Kantor Polres Kolut untuk dimintai keterangan, terus kalau sudah selesai, kami kembalikan.

“Kurang lebih yang tadi kita amankan ada kurang lebih 20 orang, Insya Allah, selesai magrib ini kita mulai adakan pemeriksaan, dan ini tidak akan kami tahan, hanya untuk mengambil keterangan saja,”ucapnya.

Kata Husni, kami tidak bisa mencampuri hal-hal yang tanahnya perdata, jadi itukan ranah administratif, ada ranahnya sendiri, jadi disini kami hanya menangani perkara yang sudah dilaporkan kepada kami, sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli-ahli yang menerangkan bahwa IUP yang masih berlaku adalah IUP PT. CSM, dan kami harus ikuti itu dulu.

“Kalau nanti akan akan ada perubahan atau koreksi, akan kami hargai dan kami hormati seperti itu,”tutupnya.

Adapun Humas PT. CSM, Nuno saat dihubungi oleh fajar.co.id, belum merespon pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapannya terhadap persoalan ini.

Dan untuk diketahui, saat ini puluhan karyawan PT. GAN yang melakukan pengamanan IUP PT. GAN telah diamankan oleh pihak Polres Kolut dan sedang dalam pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh fajar.co.id, PT. GAN telah mengantongi surat putusan Kasasi MA No. 150/KTUN/2021 tertanggal 27 April 2021 dan kedua Surat Penetapan Eksekusi PTUN Kendari No. 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022.

  • Bagikan

Exit mobile version