FAJAR.CO.ID, BOMBANA – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kabaena meringkus 4 warga yang kedapatan membawa senjata rakitan tanpa izin di Jalan Poros Tedubara Lamonggi Kecamatan Kabena Utara Kabupaten Bombana, Minggu (25/12) sekira pukul 21.00 Wita.
Keempat masing-masing, inisial HK (30), GS (30), PS (25), dan PA (30) dibekuk dalam perjalanannya saat mengendarai sebuah mobil pickup.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kabaena Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Ajima SSos MAP mengurai pengungkapan berawal ketika dirinya bersama anggotanya menuju di Desa Tedubara untuk berkoordinasi rencana pemalangan jalan oleh sekelompok masyarakat.
Di perjalanan, sambung La Ajima, pihaknya melihat mobil pickup warna hitam yang mencurigakan.
“Mobil itu kami dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Saat itu, kami menemukan senjata api rakitan laras panjang di tangan HK,” ujar La Ajima.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan amunisi dalam tas pinggang warna merah buram di dalam boks,” tambahnya.
La Ajima mengatakan barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 pucuk senpi laras panjang rakitan, 46 butir amunisi peluru tajam, 2 selonsong peluru, 6 biji proyektil dan 2 peredam.
Saat ini, kata La Ajima, keempat orang di dalam mobil tersebut dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kabaena untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap alasan para tersangka membawa senjata api rakitan dan diperoleh dari mana,” pungkasnya. (BKK/fajar)