Sudah 6.403 Pengendara di Kendari Terjaring Tilang Elektronik, Wadir Lantas Polda Sultra Bilang Begini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jumlah pengendara lalu lintas di Kota Kendari yang terjaring Tilang Elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) mencapai angka yang cukup fantastis yakni sejumlah 6.403 pelanggaran.

Dan pelanggaran terbanyak yakni pengendara lalu lintas yang menerobos lampu lalu lintas, disusul pengendara yang berkendara tidak mengunakan helm, dan pelanggaran bagi pengemudi kendaraan roda 4 yang tidak mengunakan sabuk pengaman.

Bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera monitor ETLE, maka akan mendapatkan surat konfirmasi atau surat cinta yang harus dikonfirmasi dalam waktu 14 hari, dan jika tidak dikonfirmasi, maka saat pembayaran pajak, maka akan terblokir secara otomatis.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sultra, AKBP Yulianto saat diwawancara oleh fajar.co.id usai rilis akhir tahun Polda Sultra di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (29/12).

“ETLE ini atau tilang elektronik ini ada 6.403 pelanggar yang berhasil di jaring. Dan yang baru konfirmasi baru 45 pelanggar,”ujarnya.

Sambungnya, jadi masih ada 3.611 pelanggar, dan nanti siap-siap, kalau memang pembayaran ini tidak segera dikonfirmasi, dia akan kena blokir secara otomatis.

“Jadi pelanggar ETLE dari Kota Kendari, kebetulan hanya di Polresta Kendari yang ada ETLE, mudah-mudahan tahun depan seluruh Polres bisa ada ETLE, karena ini sangat bermanfaat,”jelasnya.

Lanjutnya, pelanggaran yang paling banyak, ini adalah menyerobot lampu merah sebanyak 3.321 pelanggar, kemudian yang kedua, tidak mengunakan helm sebanyak 2.236 pelanggar.

  • Bagikan