Sudah 6.403 Pengendara di Kendari Terjaring Tilang Elektronik, Wadir Lantas Polda Sultra Bilang Begini

  • Bagikan

“Kemudian, tidak mengunakan sabuk keselamatan pada kendaraan roda 4 sebanyak 846 pelanggar,”terangnya.

Adapun prosedur penilangan elektronik, Yulianto mengatakan bahwa setelah terbaca oleh monitor kamera, nanti Polresta itu (proses), nanti ada datanya, sudah jelas disitu mukanya, nomor kendaraannya, itu nanti akan ada surat konfirmasi ke masing-masing alamat pelanggar tersebut.

“Dan selama 14 hari, ia (pelanggar) harus konfirmasi, oya, bapak melanggar ini, jenis kendaraan ini, jam sekian itu ada semua,”bebernya.

“Kemudian nanti, dia (pelanggar) harus segera membayarkan tilangnya di Bank BRI, kalau tidak, dalam 14 hari, dia pas mau bayar pajak, dia akan terblokir sendiri secara otomatis,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan