“Terkait adanya surat dari Kementerian Investasi dengan lampiran Surat Satgas Percepatan Investasi, ini jujur saja, jangan sampai, jangan sampai ada hubungannya, ketika PT. CSM melapor begitu cepat direspon, jangan sampai ada hubungannya dengan daripada tanda tangan yang tertera dalam satgas itu,”ungkapnya heran.
Lanjutnya, kami menduga bahwa, jangan sampai ada hubungannya, bahwa ini ada backup daripada petinggi Polri di Mabes Polri sana, jangan sampai ada hubungannya.
“Karena sejujurnya, bahwa satgas menurut pengetahuan kami, bahwa satgas itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian hukum sengketa antara PT. CSM dan PT. GAN, itu yang harus digarisbawahi,”bebernya.
Kata Kadir menegaskan yang punya hak itu adalah harus ESDM, dalam hal ini Kementerian ESDM, bukan Satgas.
“Jangan sampai ada hubungannya dengan yang tertera, siapa yang bertandatangan disitu, mungkin teman-teman bisa catat disitu, siapa yang bertandatangan, jangan sampai ini ada hubungannya sehingga ketika PT. CSM melapor begitu cepat direspon,”ujarnya lagi.
Kata Kadir, kok karyawan PT. GAN hanya berada di lokasi, tidak melakukan apa-apa, tidak melakukan gesekan, tidak membawa senjata tajam, kok mau disangka bahwa menghalang-halangi kegiatan pertambangan, kegiatan pertambangan di kawasan IUPnya dia.
“Pasal darimana mau didakwa oleh dia, aturan darimana? paling-paling pasal 162 UU No.4 Tahun 2009,” ujarnya penuh tanya.
Kuasa Hukum PT. GAN ini, kembali menegaskan bahwa surat Kementerian Investasi dan Satgas percepatan Investasi, menurutnya tidak berdasar.