“Adapun pidana penjara yang harus dijalaninya, yakni selama 6 tahun penjara dengan denda Rp. 400.000.000,- atau subisder selama 6 bulan dan dengan uang pengganti Rp. 1.555.516.350,-,”pungkasnya.(IMR/FNN).
Beranda
Hukum
Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Comdev Perusahaan Tambang Nikel di Kabaena