“Hutan-hutan yang ada di sekitar muara sungai itu, yang didiami pakan-pakan buaya muara, jadi hilang, sehingga tidak ada lagi ketersediaan pakan untuk buaya muara,” jelas Sakrianto.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas utamanya di kawasan yang merupakan habitat satwa tersebut. Apalagi buaya merupakan hewan dengan agresif yang tinggi.
“Kita juga sudah mengupayakan untuk memasang papan informasi atau papan larangan aktivitas dan sosialisasi pada desa-desa yang sering terjadi konflik dengan buaya muara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sakrianto.
Dia menambahkan, buaya merupakan satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dimana jika ada yang menangkap dan memakan, atau menjual maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi dalam undang-undang. Jadi tidak bisa dikonsumsi, tidak bisa ditangkap, kecuali sudah dalam bentuk penangkaran, anak kedua dari buaya tersebut bisa dimakan, tapi ada ketentuan-ketentuannya,”tutupnya.(IMR/FNN).