Tiga Warga Desa Tapunggaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Terhadap Seorang Oknum Polisi Berinisial Briptu RRA

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tiga warga Desa Tapunggaya yang melakukan pengeroyokan kepada seorang warga berinisial AUZ dan oknum polisi berinisial Briptu RRA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Konawe Utara (Konut).

Ketiga tersangka yakni AN (27), AM (23), dan DK (36).

Adapun oknum polisi yang menjadi korban merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Sultra yang sedang melaksanakan pelayanan keamanan berdasarkan permintaan dari pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat diwawancara oleh fajar.co.id usai rilis akhir tahun di Mapolda Sultra, Kamis (29/12/22)

“Itu (korban) adalah anggota dari Direktorat Samapta yang ditugaskan melakukan pelayanan keamanan berdasarkan permintaan,”ungkapnya.

Sambungnya, jadi permintaan dari pelaku usaha, pelaku usaha itu warga masyarakat juga yang juga harus kita layani, karena mereka meminta pelayanan keamanan, kemudian dilakukanlah pelayanan keamanan oleh anggota Direktorat Samapta.

“Kemudian didalam proses pelayanan itu, terjadi salah paham dengan pelaku usaha lainnya, yang disayangkan, ketika terjadi salah paham itu, mereka mengedepankan atau mengunakan upaya kekerasan secara bersama-sama,”ucapnya.

Lanjutnya, apapun itu (pengeroyokan), tetap melanggar hukum, toh juga kami (Polri) jika melakukan pelanggaran hukum atau kekerasan, juga dilaporkan dan ditindak juga kan anggota, masyarakat juga sama.

“Ini kan, semua orang itu, sama kedudukannya di muka hukum, dan sekarang sedang dilakukan upaya penegakan hukum, dan sudah ada tiga orang yang sudah diamankan di Polres Konawe Utara (Konut),”bebernya.

  • Bagikan