Tiga Warga Desa Tapunggaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Terhadap Seorang Oknum Polisi Berinisial Briptu RRA

  • Bagikan

Kata Waris, jadi (tiga) pelakunya dari sekian banyak.

“Rekan-rekan bisa tanyakan dan datanya ada di Polres Konut, karena mereka yang menangani,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi (2/1/23) oleh fajar.co.id bahwa dalam kasus ini Polres Konut sudah menetapkan tiga orang tersangka karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang berinisial AUZ dan seorang oknum Polisi Briptu RRA di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.

“Kejadian pengeroyokan oleh ketiga tersangka terhadap seorang berinisial AUZ dan seorang oknum Polisi Briptu RRA ini terjadi pada hari Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 10.30 WITA di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),”ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka ada tiga orang yakni AN (27), AM (23), dan DK (36), Saat ini para tersangka telah diamankan di kantor Polres Konut.

“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, salah seorang tersangka pengeroyokan berinisial AN (27) juga melakukan laporan ke Propam Polda Sultra dengan Nomor : SPSP2/65/XII/2022/ YANDUAN atas dugaan penodongan pistol oleh Briptu RRA.(IMR/FNN).

  • Bagikan