Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta Tolak Mediasi: Sidang Harus Dilanjutkan Ke Pembuktian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim H. Jangi, Kamis (5/1/2023) sore.

Selain Abdul Rahim H. Jangi, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil. Pada sidang kedua yang dipimpin majelis hakim, Ahmad Yani tersebut, telah menunjuk hakim mediator Haruangsa SH, MH, untuk dilakukan mediasi antara pihak berperkara.

Kata hakim, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.

“Jadi kita akan lakukan mediasi dulu ya,” kata Ahmad Yani.

Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan ini. Pihak yang berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan. Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta, Yendra SH, mengatakan kliennya tidak akan mau hal ini dilakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum. Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.

  • Bagikan