Kata Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra ini, bahwa dalam proses penyelidikan ini pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi.
“Kalau tidak salah ada 8 saksi yang telah kami periksa, ada dari pihak Pemda Kolaka Utara (Kolut), kemudian dari masyarakat juga ada, kemudian dari PT. CSM sendiri, kemudian dari PT. GAN juga ada,”terangnya.
Katanya lagi, terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), itu sudah kami berikan, terakhir itu pada bulan Desember 2022.
Saat ditanya, soal ada surat rekomendasi dari DPRD Sultra yang salah satu rekomendasinya meminta PT. CSM menghentikan sementara aktivitasnya diatas lahan yang dipersengketakan dengan menjaga situasi Kamtibmas, AKP Rahman mengaku belum menerima surat tersebut.
“Kalau itu (Surat rekomendasi DPRD Sultra), belum ada yang sampai ke saya, belum ada yang sampai ke kami rekomendasikan itu, nanti kami cari dimana rekomendasi itu, dan mudah-mudahan ada petunjuk,”ucapnya
Kata Rahman, bahwa gelar perkara, rencana kita akan gelar pada minggu depan, sekitar awal-awal, dan sementara lagi kita siapkan bahan-bahannya.
“Biasanya dalam gelar perkara itu, itu diikuti oleh intern Ditreskrimum Polda Sultra, kemudian dari pengawas dalam hal ini Irwasda, Propam, kemudian Binkum, terkait permintaan dari pihak pelapor untuk hadir dalam proses gelar perkara, nanti kita juga akan komunikasikan dan laporkan dengan pimpinan dulu, apakah akan kita libatkan pelapor atau terlapor?, tapi selama ini, kita libatkan pihak internal dan eksternal,”
“Soal ada rekomendasi dari Polresta Kolut mendorong sengketa ini ke PTUN, ia mengaku tidak mengetahui atas hal tersebut, karena disana yang ditangani lain,”pungkasnya.