Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN), Abdul Kadir Ndoasa saat diwawancara fajar.co.id saat di Polda Sultra mengatakan bahwa kedatangan ke Polda Sultra guna mengecek perkembangan perkara yang mereka laporkan pada tanggal 28 Oktober 2022 terkait dugaan pemalsuan IUP oleh PT. CSM yang mengklaim memiliki luas 475 hektar di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Jadi kedatangan kami ke Polda Sultra sehubungan dengan masalah untuk meminta kejelasan laporan kami pada Oktober tahun 2022, dimana kami minta kejelasan, apakah sampai hari ini IUP 475 yang dimaksud oleh PT. CSM itu, sudah ada atau tidak?,”ucapnya.
Lanjutnya, IUP yang aslinya, ternyata tidak ada ada sampai hari ini, jadi itu bersesuaian dan selaras dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sultra.
“Harapan saya, semua pihak mendukung dari hasil rekomendasi daripada DPRD Provinsi Sultra, dimana hasil rekomendasi tersebut lahir daripada beberapa alasan, satu bahwa ada pertimbangan demi ketertiban umum, dua adanya fakta, bahwa PT. CSM tidak mampu menunjukkan IUP yang dimaksud seluas 475 hektar,” tegasnya
Katanya lagi menambahkan, bahwa adanya fakta hukum yang tak terbantahkan, penjelasan dari Pemda Kolaka Utara (Kolut) yang menyatakan bahwa kalau ada IUP, itu pasti tercatat dalam register, tapi faktanya itu (IUP 475) tidak ada.
Terkait ada saran agar kami mengugat lagi ke PTUN, Abdul Kadir mengatakan kami sementara tidak akan melakukan upaya hukum, karena upaya hukum apa yang akan kami lakukan, sementara payung hukum tersebut sudah jelas.