“Payung hukum kami sudah top, paling atas, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak ada lagi upaya hukum, cuman harapan kami, semua pihak-pihak yang terkait untuk patuh pad aturan hukum tersebut,”terangnya.
Katanya lagi, kami yakin, sangat kuat dugaan IUP itu (IUP seluas 475) palsu, karena sampai hari ini, laporan kami tertanggal 28 Oktober 2022, mereka tidak mampu menunjukkan mana itu IUP 475, tidak ada itu.
“Jadi mereka hanya menyerahkan foto copy IUP 475, tapi tidak ada aslinya. Jadi sangat kuat dugaan IUP itu bodong,”tegasnya lagi.
Kata Kadir, jadi tadi kami meminta kepada penyidik, untuk segera dilakukan gelar perkara, supaya ada kesimpulan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak?.
“Itu janjinya pihak dari Polda Sultra, mungkin paling lama minggu depan, dan itu kami minta agar kami sebagai pihak pelapor supaya diundang, karena ini sudah jadi polemik, jangan sampai ada gelar perkara, terus kami tidak dihadirkan, akan menimbulkan kecurigaan nantinya,”tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak humas PT. CSM Nuno belum menjawab, saat diminta tanggapan atas dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp.(IMR/FNN).