Dua Pelaku Rudapaksa Seorang Gadis di Konkep Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN -Unit Reskrim Polsek Wawonii Tengah (Wateng) Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis remaja di Kelurahan Sawaea, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

“Kedua pelaku masing-masing berinisial JM (25) dan AS (20) tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FI, yang merupakan teman dari kedua pelaku,”ungkap Kapolsek Wawonii Tengah Iptu Muhammad Asran kepada fajar.co.id, Selasa (10/1).

Sambungnya, korban rudapaksa kedua rekannya secara bergantian usai tidak sadarkan diri akibat minuman keras yang diberikan pelaku.

“Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari sabtu (10/12/22) sekira pukul 23.50 WITA, tersangka JM dan AS serta enam orang rekannya mendatangi korban yang saat itu sedang nongkrong di Gedung Pasar Sawaea bersama dengan adiknya serta teman dari adiknya tersebut,”jelasnya.

Lanjutnya, pelaku saat itu menawarkan kepada korban untuk meminum minuman keras yang dibawa oleh pelaku, namun korban FI menolak untuk meminumnya, tapi karena adik korban lebih dulu untuk meminum miras tersebut akhirnya korban pun mengikuti adiknya.

“Setelah miras tersebut habis sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka AS menyuruh rekannya DV membawa korban yang saat itu dalam keadaan mabuk untuk dibawa ke belakang Gedung Pasar Sawea, karena di sepanjang jalan korban memberontak akhirnya pelaku AS pun ikut membantunya,”bebernya.

Selanjutnya Kata Kapolsek Wateng ini, beberapa rekan lainnya mengikuti dari belakang, sesampainya di TKP pelaku JM langsung melakukan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban beserta pakaian dalamnya, yang saat itu pelaku masih dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk berat.

  • Bagikan