Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

  • Bagikan
Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun (Diskominfo for Cepos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, meski Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/1) kemarin.

Kemendagri lantas menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, sebagai pelaksana tugas (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1).

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Benni menjelaskan, merujuk Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” ucap Benni.

  • Bagikan