Kerusuhan di PT GNI, DPP SPN Beberkan Kronologi Penyebab Aksi Mogok Pekerja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan kronologi aksi mogok kerja serikat buruh tersebut yang berujung pada kerusuhan di PT. GNI (Gunbuster Nikel Industry) di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, 14 Januari 2023.

Dalam rilis yang diterima fajar.co.id, Senin (16/1), Ketua DPP SPN Joko Heriyono bersama Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi menjelaskan kronologis aksi mogok kerja tersebut berawal dari adanya keinginan para pekerja untuk membentuk serikat buruh di PT. GNI guna memperjuangan beberapa hal yang merugikan buruh di PT. GNI, tapi hal ini tidak mendapat restu dari manajemen perusahaan yang mengakibatkan beberapa pengurus serikat buruh itu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sektor
tambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang.
Bahwa dengan banyaknya persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. GNI seperti terkait kepastian kerja,
kelangsuangan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
tidak jalan, membuat mereka ingin membentuk serikat pekerja,”ungkapnya.

Lanjut Ketua DPP SPN ini, kemudian pada tanggal 21 April 2022 terbitlah Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT. GNI yang diterbitkan
oleh DPP SPN berdasarkan Berita Acara (BA) pembentukan pada tanggal 18 April 2022 di Desa Tompira,
Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

  • Bagikan