Kerusuhan di PT GNI, DPP SPN Beberkan Kronologi Penyebab Aksi Mogok Pekerja

  • Bagikan


Kemudian, pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morut dengan nomor. B.001/PSPSPN.GNI/V/2022. Dan setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para
pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat, akan tetapi setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para
pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),”bebernya.

Sambungnya, karena adanya PHK tersebut, maka pada tanggal 28 Juli 2022, PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 01
Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN yakni Julius Rerung
, Amirulloh dan
Akhmad Ali.

“Akan tetapi perundingan yang diminta oleh PSP SPN untuk menyelesaikan PHK atas 3 orang
pengurus tidak terlaksana, karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP
SPN PT. GNI,”terangnya.

Kata Joko menjelaskan bahwa selanjutnya, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 dilakukan rapat penyusunan kembali pengurus SPN
PT. GNI karena hampir seluruh pengurus di PHK.

“Kemudian PSP SPN mengajukan perundingan biparit pada tanggal 14 September 2022 untuk berunding pada tanggal 16 September
2022 dengan nomor; B007/PSPSPN/PT. GNI/IX/2022,
yang diharapkan pelaksanaanya pada tanggal 16 September 2022 untuk membahas 11
tuntutan SPN,” ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version