Kerusuhan di PT GNI, DPP SPN Beberkan Kronologi Penyebab Aksi Mogok Pekerja

  • Bagikan

Kata Joko, akan tetapi pada tanggal 15 September 2022 Pimpinan Perusahaan PT. GNI melalui Human Resource and General Affair (HRGA) Superintendent menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan PSP SPN PT. GNI, karena
yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.

“Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2022 pihak PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada
Kapolres Morut tentang pemberitahuan mogok kerja dan aksi unjuk rasa yang akan
dilaksankan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja
adalah akibat tidak terjadinya perundingan,” terangnya.

Kata Joko, maka pada tanggal 22-24 September 2022 telah dilakukan mogok kerja dengan 8 tuntutan yakni

  1. Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan
    perundangan yang berlaku.
  2. Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai
    standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut.
  3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
  4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.
  5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  6. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang
    di-end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya
  7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter
    agar tidak berdebu.
  8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada
    keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.


Bahwa saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022, terjadi pertemuan antara
Serikat Pekerja dengan Wakil Bupati Morut dan Dinas Tenaga Kerja di kantor Bupati Morut, sedangkan saat
malam hari terjadi pertemuan antara Bupati Morut, Serikat Pekerja dan Pengusaha,” imbuhnya.

Kata Ketua DPP SPN ini, bahwa saat pertemuan yang dilakukan pada malam hari tidak terjadi kesepakatan, hanya
semacam audiensi antara Pekerja dan Pengusaha dan Pemerintah Daerah Morut.

“Kemudian, pada tanggal 21 Oktober 2022, Disnakertrans Kabupaten Morut mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari
Pimpinan HRD PT. GNI yang meminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI, karena
pengurus PSP SPN PT. GNI tidak lagi merupakan karyawan PT. GNI,” ucapnya.

Ketua DPP SPN menambahkan selanjutnya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan kembali kepengurusan
Serikat Pekerja SPN PT. GNI.

  • Bagikan