Dewan Mediasi Pertemuan PT VDNI dengan Buruh, 4 Poin Disepakati

  • Bagikan

“Presiden Jokowi sudah secara resmi telah mencabut PPKM. Saya rasa ini bisa menjadi dasar pihak perusahaan untuk tidak lagi berlakukan syarat Swab/PCR kepada karyawan,”kata Rudi

Ketua DPC PDIP ini juga meminta kepada Manajemen Perusahaan untuk tidak mengeluarkan SP kepada karyawan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa kemarin. Serta mencabut SP bagi karyawan yang menolak ditugaskan di PT GNI Morowali Utara.

Sementara itu, HRD Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pekerja atau buruh dengan pihak pemberi kerja atau perusahaan.

“Intinya adalah komunikasi. Dengan komunikasi yang baik semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik pula,” kata Ahmad sapaan akrabnya.

Ahmad Saekuzen pun berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan rapat tersebut. Namun kata dia, itu tidak bisa secara langsung. Semua butuh waktu dan proses. Oleh karenanya dirinya pun kembali menekankan pentingnya sebuah komunikasi.

Sedangkan terkait tuntutan upah kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, itu tidak diputuskan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, kedua tuntutan buruh tersebut sementara dalam proses pembahasan dan pengkajian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.

“Untuk masalah upah itu menunggu dari Dewan Pengupahan dan saat ini sudah hampir selesai tahapannya. Sementara untuk PKB itu sementara dalam proses verifikasi data,” kata Kadis Nakertrans Konawe Lidya Wulandari Nathan Marak.

Menurut Lidya sapaan akrab Kadia Nakertrans Konawe, untuk Perjanjian Kerja Bersama, pihaknya masih menunggu validasi data karyawan dari Serikat Buruh untuk dilakukan verifikasi.

  • Bagikan