Kedua, mengusulkan perubahan enam dapil menjadi tujuh dapil. Yang terkoreksi dalam tujuh dapil ini adalah dapil 3, yakni Buton Utara dialihkan ke komposisi dapil 4.
“Jadi dapil 3 tersisa Muna dan Muna Barat dengan jumlah 5 kursi. Sementara Buton Utara masuk dapil 4 bersama Buton, dan Wakatobi dengan jumlah 5 kursi,” jelas Abdul Natsir.
Kemudian dapil 5, masih bagian dari dapil 4 yang lalu namun dirancang dapil tersendiri, yaitu Kota Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan dengan jumlah 6 kursi.
“Berikutnya dapil 6 tetap yakni Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur dengan 9 kursi. Terakhir, dapil 7 kursi yang meliputi Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dengan jumlah 6 kursi,” ujar Abdul Natsir Muthalib.
Pria yang karib disapa Ojo itu mengaku telah menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi penataan ulang dapil pada hasil uji publik 21 Januari 2023.
Hasil uji publik dihadiri Rektor UHO Prof.Dr. Muhammad Zamrun Firihu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, ketua partai politik, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi pegiat Pemilu.
Latar belakang penataan ulang dapil adalah proposionalitas jumlah kursi yang ada di dapil tidak saling berjauhan. Misalnya, Buton Utara digabung ke dapil 4 maka jumlah kursinya menjadi 11, sementara yang lainnya hanya 5 kursi.
“Atas dasar itu jumlah kursi dipecah. Dari sebelumnya 10, masuk Butur menjadi 11 kursi. Akhirnya dipecah menjadi Dapil Butur, Buton, Wakatobi dengan 5 kursi dan Dapil Baubau, Buton Selatan, dan Buton jadi 6 kursi,” sebut Abdul Natsir.