Rekayasa Dapil, KPU Sultra Usulkan Perubahan dari Enam Menjadi Tujuh Dapil ke KPU RI

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir

Selain itu, latar belakang diambil kursi dapil sedang. Kategori dapil kecil berjumlah 3 sampai 5 kursi. Dapil sedang 6 sampai 8 kursi. Dapil besar di atas 8 kursi.
“Penataan dapil Sultra juga mempertimbangkan potensi terciptanya daerah otonomi baru (DOB) yakni Provinsi Kepulauan Buton yang meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota yakni Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton, Wakatobi dan Kota Baubau. Ketika terjadi pemekaran, maka tidak akan menimbulkan polemik pada penataan dapil karena telah disesuaikan satu rumpun, tinggal dilanjutkan ketika digelar Pemilu berikutnya,” jelas Abdul Natsir.

Sementara untuk penataan dapil di 17 kabupaten dan kota sudah dilakukan uji publik. Dimulai perancangan dapil oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota.
Hasilnya diserahkan ke KPU Sultra untuk disupervisi, selanjutnya diajukan ke KPU pusat. “Saat ini menunggu putusan dari KPU RI,” imbuh Abdul Natsir.

Abdul Natsir menuturkan, dari semua daerah di Sultra yang berpotensi bertambah alokasi jumlah kursi hanya Kabupaten Buton Selatan.

Alasannya terjadi pertambahan penduduk dari kurang lebih 90 ribu jiwa menjadi 100 ribu jiwa lebih. Sementara daerah lainnya tidak mengalami pertumbuhan penduduk secara signifikan.

“Buton Selatan berpotensi bertambah dari 20 menjadi 25 kursi. Sudah diusulkan ke KPU pusat, tinggal menunggu keputusannya,” tutur Abdul Natsir.

Terkait pertambahan jumlah dapil merujuk pada pertambahan jumlah penduduk dan bukan pemilih, Abdul Natsir menilai karena dapil merupakan representase keterwakilan masyarakat dan keadilan.
Berbicara keterwakilan tidak hanya berbicara pemilih. Contohnya anak-anak tidak mungkin menjadi pemilih. Tetapi dalam dapil setiap kursi yang tersedia mewakili jumlah kuantitas penduduk.

  • Bagikan