Kemudian selain itu, kata Kery, Kepala Desa juga musti mampu mengembangkan sumber pendapatan desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Yang tidak kalah pentingnya, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.(IMR/FNN)