“Untuk Revisi RTRW, mudah-mudahan kita doakan, karena untuk merevisi RTRW tidak semudah yang kita bayangkan untuk merubah RTRW, dan itu kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan kami pemerintah Kota hanya mendorong kesana, meminta supaya RTRW ini cepat direvisi, supaya masyarakat disana, bisa beraktivitas kembali, karena mereka sudah ditutup untuk tidak beraktivitas selama 3 bulan,”imbuhnya.
Kata Amir Hasan menceritakan Jadi di Nambo, itu awalnya penambangan manual oleh masyarakat, tapi sepanjang jalan, sepanjang tahun, semakin canggih, muncullah mesin, dan itulah dampaknya.
“Dulu sewaktu masih penambangan manual itu, dampaknya tidak terlalu berdampak kepada pantai wisata Nambo, namun ketika sudah mengunakan mesin, itu dampaknya ke pantai wisata Nambo,”jelasnya.
Katanya menambahkan pengelolaan pasir Nambo, ini dikelola oleh kelompok, dan bisa juga perusahaan, karena sudah mengunakan alat berat.
“Jadi untuk sementara, tidak boleh ada aktivitas penambangan sebelum dilegalkan (Revisi RTRW),”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Aswido mengatakan bahwa proses revisi RTRW ini akan dilaksanakan secara bertahap.
“Yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari terkait dengan revisi RTRW ini, prosesnya itu serial (bertahap), ia tidak bisa pararel. Singkat saya sampaikan bahwa hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada tanggal 8 Desember 2022, jadi ada 11 RTRW Provinsi yang akan direvisi, dengan 10 RTRW Kota yang akan direvisi,”ungkapnya.