Sambungnya, nah berdasarkan hasil rakor kementerian tersebut pada 8 Desember 2022 telah ditetapkan bahwa Kota Kendari merupakan salah satu Kota di Pulau Sulawesi yang menjadi target Kementerian ATR/BPN di tahun 2023 untuk percepatan penyelesaian review RTRW tersebut, melalui bimbingan teknis yang akan dipantau langsung oleh pusat.
“Dan tindak lanjut itu, maka besok (Kamis, 2/2) akan ketemu Pemkot Kendari dengan pihak Kementerian dalam rangka percepatan revisi RTRW tersebut,”tambahnya
Lanjutnya, jadi prosesnya itu (Revisi RTRW), itu serial atau step by step, tidak bisa pararel.
“Namun yang pasti dari pihak Kementerian bahwa Kota Kendari adalah salah satu Kota yang diprioritaskan untuk percepatan (Revisi RTRW) ditahun 2023,”pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran fajar.co.id, dalam peraturan daerah (Perda) Kota Kendari No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2020-2030 yang disahkan pada 29 Februari 2012 oleh Wali Kota Kendari Asrun.
Dalam perda tersebut, Kecamatan Nambo masih masuk dalam Kecamatan Abeli.
Dalam Perda tersebut, pada pasal 1 ayat 47 hingga ayat 64, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan adanya kawasan pertambangan di Kota Kendari termasuk di Kecamatan Abeli.
Yang ada dalam pasal 1 tersebut yakni kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, kawasan hutan konservasi, kawasan taman hutan raya (Tahura), kawasan taman wisata alam, kawasan rawan bencana, kawasan rawan gempa bumi, kawasan agropolitan, kawasan strategis kota, kawasan strategis provinsi, kawasan industri, kawasan peruntukan industri, serta kawasan agroindustri.