Pada bagian kedua, kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota, pada pasal 3 huruf c menyebutkan pengembangan kawasan pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi baru di bagian timur kota, yakni di Kecamatan Abeli (didalamnya termasuk Nambo) dan Pulau Bungkutoko.
Kemudian, pada pasal 6 menyatakan strategi pengembangan kawasan pertumbuhan kegiatan ekonomi baru di dibagian timur kota, di Kecamatan Abeli dan Pulau Bungkutoko, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 huruf c, meliputi :
a. menyiapkan lahan untuk pengembangan kawasan industri di kecamatan Abeli sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
b. peningkatan jembatan penghubung kecamatan Abeli – kota lama dan kecamatan Abeli – Pulau Bungkutoko.
c. menyediakan kebutuhan utilitas pendukung serta prasarana lingkungan yang memadai serta pengembangan kawasan industri dan kawasan pelabuhan.
d. mengendalikan kegiatan pemukiman di pulau Bungkutoko.
e. mengembangkan kawasan pemukiman baru di Kecamatan Abeli dengan didukung oleh prasarana lingkungan yang memadai.
f. mengembangkan jaringan jalan di Pulau Bungkutoko dan Kecamatan Abeli.
Lalu pada Pasal 35 pada huruf b, menyebutkan bahwa kawasan industri terpadu yang dikembangkan untuk kegiatan industri skala besar terdapat di Kecamatan Abeli.
Dan pada Pasal 31 juga menyebutkan kecamatan Abeli juga merupakan kawasan pariwisata buatan, wisata agro, obyek wisata pantai, wisata religius, perdagangan, pusat sekolah, tempat ibadah dan gedung olahraga.
Kemudian pada pasal 42 huruf c, kecamatan Abeli juga disiapkan menjadi kawasan industri dan kawasan minapolitan yang memiliki nilai ekonomi dan transportasi strategis skala regional.