Kendari Masuk Prioritas Percepatan Revisi RTRW Tahun 2023, Pemkot Larang Aktivitas Penambangan

  • Bagikan

Kemudian pasal 107 angka 1 menyampaikan bahwa jangka waktu RTRW Kota Kendari adalah 20 tahun dan dapat ditinjau Kembali 1 kali dalam 5 Tahun.(IMR/FNN).

  • Bagikan