FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus melakukan upaya guna mencari solusi terkait aktivitas pertambangan pasir di Kecamatan Nambo yang sampai saat ini masih belum berkesesuaian dengan peraturan daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari 2010 – 2030.
Salah satu upayanya adalah mendorong revisi RTRW guna memasukan wilayah Nambo sebagai kawasan pertambangan, agar pertambangan pasir yang ada saat ini bisa legal sesuai regulasi.
Adapun Perda yang diminta untuk direvisi yakni Perda No. 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari 2010- 2030, dan perda ini merupakan pengganti dari Perda sebelumnya yakni Perda No. 7 Tahun 2002 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2001 – 2010.
“Kita bersyukur masyarakat kami datang kemari untuk meminta penjelasan dari Pemkot Kendari sejauhmana pekerjaan kami Pemkot Kendari untuk mengurus mereka terkait masalah tambang pasir Nambo untuk dilegalkan,”ujar Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan saat diwawancara oleh awak media, Rabu (1/2).
Lanjutnya soal tambang pasir di Nambo, bahwa Kota Kendari ini simalakama, kita biarkan salah, kita tidak biarkan juga salah.
“Sehingga hari ini sejak pak Pj Wali Kota Kendari dilantik, Pj Wali Kota Kendari langsung mengundang masyarakat dan bertemu di Kantor Camat Nambo untuk membicarakan solusi atas masalah ini. Dan saat ini masyarakat sudah ada solusi, tapi persoalannya sekarang, persoalan izin bukan ditangan Pemkot, tapi ada di Pemerintah Pusat,”ujarnya
Sambungnya, nah, hari ini Pemkot lagi mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dirubah dia punya RTRWnya. Dan Alhamdulillah hari ini, Ibu Kadis PUPR Kota Kendari sudah berada di Jakarta untuk mengurus itu.