“Regulasi yang berpihak pada afirmatif action bagi daerah kepulaun di Indonesia mutlak diperlukan demi perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beleid Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah kepulauan kini tengah diperjuangkan oleh 8 Provinsi Kepulauan di Indonesia, yaitu Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel), Maluku, Maluku Utara (Malut), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana Bapak Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH dipercaya untuk menjadi Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan, ini telah masuk pada agenda program legislasi nasional tahun 2023, diharapkan seluruh komponen bangsa mendukung percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan tersebut, termasuk insan pers yang berfungsi sebagai pengawal demokrasi extra parlemen,”urai Alvin Akawijaya Putra, yang juga putra pertama Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH.
Kata Alvin, sebagai komponen bangsa dari unsur organisasi kepemudaan Ketua KNPI Sultra Alvin Akawijaya Putra, berharap besar HPN 2023, menjadi tumpuan harapan daerah kepulauan di Indonesia yang tengah berjuang untuk disahkannya RUU Kepulauan oleh DPR dan Pemerintah Pusat tahun 2023, agar turut disuarakan oleh insan pers Indonesia hingga gaungnya dapat menyentuh telinga dan hati nurani wakil rakyat yang berada di gedung parlemen, dimana sejak 18 tahun lamanya proses perjuangan ini dimulai diperjuangkan oleh H Ali Mazi, SH yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sultra pada periode pertama (2003-2008).