Pj Wali Kota Kendari : Pemerintah Pusat Setujui Secara Prinsip Revisi RTRW Kota Kendari, Syaratnya Musti Ada Delineasi Kawasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari terus bergulir, saat ini percepatan revisi RTRW guna mengakomodir adanya kawasan pertambangan pasir di Nambo sudah mendapat persetujuan prinsip oleh pemerintah pusat dengan meminta pemerintah Kota Kendari melakukan perbaikan berupa delineasi kawasan.

Hal diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat diwawancara oleh awak media usai mengikuti acara serah terima pengelolaan Pasar Basah Mandonga, Senin (13/2).

“Bahwa Pemkot Kendari ingin melegalkan (Tambang Pasir Nambo), karena faktanya disana (Nambo) memang ada lokasi tambang, makanya dalam RTRW kita percepat revisinya,”ungkapnya.

Sambungnya, dan saat ini sudah kita konsultasikan kepada pemerintah pusat, dan kita mendapat penugasan lagi artinya disetujui usulan revisi itu, dan harus ada perbaikan dalam bentuk kita melakukan delineasi kawasan yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan.

“Delineasi ini dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa sih total potensi tambang pasir yang ada di Nambo itu, dan kemudian berapa yang sudah diangkut, nah dengan itu dalam RTRW itu bisa dicantumkan. Jadi prinsipnya disetujui, tetapi masih ada perbaikan dalam hal ini delineasi kawasannya,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Kendari, bahwa masalah tambang pasir Nambo merupakan bagian dari lanjutan yang dilakukan oleh tim terpadu, sebagai mediasi antara pemerhati lingkungan dan penambang pasir.

  • Bagikan