Rektor ITK Buton Paparkan Kebijakan Penataan Ruang Laut untuk Mewujudkan Visi Indonesia 2045

  • Bagikan

La Sara selanjutnya menyampaikan bahwa negara yang mempunyai 34 provinsi, 327 kabupaten/kota pesisir dan 187 kabupaten/kota daratan, 131 daerah aliran sungai, 17.504 pulau kecil dengan panjang garis pantai 108.000 km sangat memerlukan penataan ruang lautan terpadu dengan daratannya yang pendekatannya melibatkan daerah aliran sungai. Penataan ruang laut dengan ruang daratan ini harus tepat, pas, serasi, dan harmonis – ibarat baut dengan mur (berbeda bentuknya tetapi terdapat ruang yang menyatukannya).

La Sara menyampaikan bahwa kebijakan penataan ruang laut ini mengakomodir pendekatan integrasi perencanaan, konektivitas dan integrasi infrastruktur, dan tetap mendorong ekosistem peningkatan daya saing dan daya tahan.

Masalah urgen lainnya yang mempengaruhi potensi sumberdaya kelautan Indonesia terletak pada alur kepulauan Indonesia (Alki) dan transportasi laut yang kemungkinan membuang sampah plastik dan bahan berbahaya lainnya.

Pada akhir presentasinya, menyampaikan catatan penting yang harus diperhatikan dengan serius dan hati-hati, yaitu peta alur migrasi biota laut, penataan ruang pesisir, terutama program pemerintah dalam pengembangan budidaya udang dalam integrated and revitalization shrimp farming program, dan marine protected area. Ruang terakhir ini sangat beralasan untuk diperhatikan karena pemerintah mengalokasikan 97,5 juta ha untuk Kawasan Konservasi Perairan.

Pada tahun 2021 lalu kita baru mencapai 28,4 juta ha (8,4% dari luas perairan Indonseia). Pemerintah menarget pada tahun 2030 mencapai 32,5 juta ha (10%) dan tahun 2045 mencapai 97,5 juta ha (30%). Untuk mewujudkan rencana ini, La Sara menyarankan agar semua stakeholder serius dalam perencanaan dan berpartisipasi penuh mewujudkan pencapaian target tersebut. Selain itu perlu ditetapkan alokasi persentase capaian setiap provinsi/kabupaten/kota – berdasarkan potensi sumberdaya laut dan luas perairan masing-masing. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian KP tentang perluasan wilayah konservasi laut sebagai salah satu pilar ekonomi biru yang diprogramkan.

  • Bagikan