Buteng Menangkan Sengketa Tanah di Kawasan Perkantoran Labungkari

  • Bagikan
Pj. Bupati Buteng, Muhammad Yusup

FAJAR.CO.ID, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) memenangkan gugatan sengketa tanah di kawasan perkantoran Labungkari berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, 9 Februari 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Muhammad Yusup berharap putusan pengadilan dapat membuat semakin jelas status kepemilikan lahan yang telah dihibahkan itu.

Dia meminta para penggugat agar menghormati putusan hakim sekaligus mengajak mereka untuk mendukung pembangunan kantor yang kelak akan menjadi simbol pemerintahan di Buteng.

“Kita bukan bicara menang atau kalah tapi berbicara soal hukum. Kita semua diatur oleh hukum. Masyarakat yang merasa lahannya diserobot punya hak untuk menggugat. Namun kita hargai putusan hukum. Mari kita bersatu kembali untuk membangun Buton Tengah,” ujar Muhammad Yusup saat dihubungi Kendari Pos, Senin (13/2).

Muhammad Yusup kembali menegaskan sejak dilantik, pembangunan kawasan perkantoran Labungkari telah menjadi agenda prioritasnya. Dengan dimenangkannya sengketa lahan, maka pembangunan kantor akan dilanjutkan. Saat ini sudah masuk proses tender. Jika tak ada aral melintang, pembangunan fisik akan dimulai Maret 2023.

“Saya berpatokan kepada undang-undang pembentukan Buteng. Itu jelas dikatakan bahwa ibu kota Buteng berada di Labungkari. Di situ semua lahannya sudah tersedia. Jadi berhak dikatakan bahwa lahan itu milik Pemda dan pembangunan harus dilanjutkan,” bebernya.

Dalam amar putusan hakim memuat menolak provisi dari penggugat, menolak seluruhnya gugatan dari para penggugat, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 7.7 juta.

  • Bagikan