Yandri menegaskan, di tingkat Panja, persentase Bipih ditetapkan sedikit lebih tinggi di atas persentase subsidi atau nilai manfaat.
Pertimbangannya untuk menjaga aspek istitoah atau kemampuan jemaah menjalankan rukun Islam kelima itu. Selain itu juga untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH. (jpg/fajar)