Tim Penyidik Koneksitas Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Satelit Slot Orbit ke Tim Penuntut Umum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, Kamis (16/2).

“Adapun 4 tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedang kepada fajar.co.id, Jum’at (17/2).

Lanjutnya, tersangka berinisial SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung,” tambahnya.

Sambungnya, tersangka berinisial TVH selaku Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan senior advisor PT DNK), dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kata Ketut, sebelumnya, tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan,”bebernya.

  • Bagikan