25 IUP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Sultra, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

  • Bagikan

Kata Politisi Nasdem ini, harapannya, itu tadi target yakni PNBPnya, supaya Dana Bagi Hasil (DBH) nya untuk daerah setempat khususnya di Provinsi Sultra ini, di Kabupatennya, sehingga semua ada dampak positifnya untuk masyarakat, termasuk untuk perbaikan lingkungan.

“Ya, tujuan dari kunjungan ini, salah satunya adalah penanganan kerusakan lingkungan ini, baik dampak langsung dan tidak langsung,”.

“Inilah tujuan kami datang, makanya terindikasi dari 25 perusahaan ini, kami mengundang untuk diskusi dan membahas bagaimana ini, dampak lingkungan setelah dia melakukan penambangan di luar ijinnya, supaya semua bisa terselesaikan dengan baik,”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh fajar.co.id, berdasarkan data KLHK RI, berdasarkan data yang digunakan dalam analisis yakni data penutupan lahan pertambangan tahun 2021 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementeriannya Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Data Kawasan Hutan Pemutakhiran sampai dengan bulan September 2022 dari Ditjen PKTL, KLHK

Batas Administrasi Kabupaten Perkembangan Juli 2021 dari BIG, Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perkembangan 31 Juli 2022 dari Ditjen Minerba ESDM), Batas Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang Perkembangan 18 Januari 2023 dari Ditjen PKTL, dan Asumsi luas bukaan lahan minimal adalah diatas 5 Hektar.

Dari data diatas, jumlah Kawasan Hutan yang ada indikasi penutupan lahan pertambangan di Wilayah IUP dan Non IUP pada kawasan Tanpa PPKH di Sultra sebanyak 4.360,38 hektar.

  • Bagikan

Exit mobile version