Sebarannya ini merambah Kawasan Konservasi, Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
Dan adapun Jumlah IUP dengan indikasi Penutupan Lahan Pertambangan Pada Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Sultra sebanyak kurang lebih 25 perusahaan pertambangan yang tersebar di beberapa Kabupaten di Sultra.
Dan berdasarkan UU Cipta Kerja, penyelesaian perkara ini diatur dalam pasal 110 A dan Pasal 110 B, dan aturan lebih lanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang Kehutanan.(IMR/FNN).