25 IUP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Sultra, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu meminta agar 25 IUP dengan indikasi penutupan lahan pertambangan dalam kawasan hutan Tanpa Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Sultra agar segera mengajukan penetapan sanksi kepada pihak Gakkum KLHK, guna membayar denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Karena data dari KLHK, banyak pembukaan lahan yang diluar IUPnya mereka yang berada di kawasan hutan, maka kita dari Komisi IV DPR RI ini ada melihat ini ada pemasukan buat negara berupa PNBPnya,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu kepada fajar.co.id, Senin (20/2) lalu.

Lanjutnya, sehingga perusahaan-perusahaan yang tadinya ini, menambang tidak sesuai dengan aturan, kita dorong untuk bagaimana dia mengajukan itu permohonan itu, yang SK No. 24 itu (PP No.24 Tahun 2021), sehingga itu terjadi PNBP buat pemasukan buat negara.

“Selain itu kita juga mendorong bagaimana mengakselerasikan, seperti apa yang kita dengar, apa keluhan dari perusahaan-perusahaan ini, sehingga dari pihak KLHKnya bisa menjawab langsung, sehingga tidak ada yang mandek,”ujarnya.

Sambungnya, seperti tadi apa, kami sudah ajukan, tapi penetapan sanksinya belum ada, sampai hari ini, tadi kan Dirjennya sudah jawab, nah itukan, kalau sudah ada penetapan sanksi seperti tadi, itu kan pemasukan buat negara.

“Seperti tadi apa yang saya sampaikan, karena kita sudah datang, mendatangi di Sultra, mengundang teman-teman dari perusahaan, dari 25 perusahaan dan tidak hadir semua, maka tadi kita dari Komisi IV DPR RI merekomendasikan untuk diundang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI,”terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version