Gubernur Sultra Ali Mazi Minta Kewenangan Penerbitan RKAB Pertambangan Nikel Dikembalikan Ke Daerah, Ini Alasannya

  • Bagikan

Katanya lagi menambahkan coba bayangin, kewenangan dari Kabupaten, dituduh sebagai raja-raja kecil, hancur, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lebih luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya daripada wilayahnya, itu betul.

“Tapi kewenangan Gubernur, jelas punya hak untuk andil di situ, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014. Tapi ditarik oleh seorang Dirjen, hancur !, UU No.3 ini bikin rusak negeri ini, ditengah-tengah pandemi covid 19, ditengah lagi dibongkarnya UU Cipta Kerja, muncul UU Nomor 3 mencabut kekuasaan Gubernur, Itu hilang,”ungkapnya.

Padahal kita sedang merapikan, kita sedang menyusun bagaimana tata kelola pertambangan agar tadi apa yang disampaikan pak Djarot (Anggota Komisi IV DPR RI) tadi, jangan merusak lahan, lingkungan, orang lain senang, kita menerima bencananya.

kata Ali Mazi, semua pemberian IUP, begitu bersengketa, tambah diperpanjang sengketanya, gila ini menurut saya.

“Saya juga orang hukum tahu caranya menyelesaikan sengketa itu, bagaimana pengadilan, cuman 4 orang memutuskan kalah dan menang, hancur kita !. Sudahi, soal pertambangan nda usah diserahkan ke pengadilan, serahkan kepada Gubernur yang bertanggung jawab, kita siap diawasi oleh pusat,” ucapnya lagi.

Kata Ali Mazi, Hari ini kita (Sultra) semakin miskin, dan sebentar lagi akan terjadi keributan besar-besaran di Sultra ini, kenapa penutupan tambang yang begitu massif, tambang ditutup, tidak ada pergerakan ekonomi, bagaimana kita setelah pandemi dan inflasi, bagaimana kita mau hidupkan ekonomi, kalau tambang tidak dikelola.

  • Bagikan

Exit mobile version