Gubernur Sultra Ali Mazi Minta Kewenangan Penerbitan RKAB Pertambangan Nikel Dikembalikan Ke Daerah, Ini Alasannya

  • Bagikan

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga, dia diberikan IUP, dia tidak garap, dibiarkan, sudah ! berikan saja, kepada masyarakat yang mampu, kita pun kalau dikasih, bisa kita kerjakan, kan begitu. Tinggal kita gali, kok, terus kita jual, kan sudah ada smelter disini, ada di PT. VDNI, ada PT. OSS , ada IMIP, banyak!,” ucap Ali Mazi

Sambungnya, tapi kesempatan ini, kita tidak berikan, jadi saya stress. Tiap hari baca koran, konflik, ribut masalah tambang, bukan penyelesaian.

“Jadi saya minta kepada Komisi IV DPR RI, tolong ! suarakan penderitaan ini.
Jadi kesempatan ini, kita sama-sama kawasan Indonesia timur yang kaya akan tambang, tapi apa yang kita dapat?
Semua kewenangan disana (pusat), tapi setelah tiba disana (Pusat), ditidurkan,”

“Saya ketemu kemarin Pak Menteri ESDM, Gimana ini, Pak Menteri, kita ini didesak oleh perusahaan-perusahaan, ini masalah RKAB kembalikan ke daerah, itu soal IUP okelah, ambilah itu (pusat). Tapi RKAB kita bisa selesaikan, karena sulit pengerjaan RKAB itu, sampai hari ini tambang sudah mau mulai bergerak, tapi tidak bisa kerja, perlu RKAB,”

“Jadi saya serahkan ini ke Komisi IV dan Komisi VII, sampaikan jeritan tangis, sudah luar biasa kita disini, sudah menderita, tolong kembalikan kewenangan itu (RKAB) di daerah, kalau kita ingin makmur,”tandasnya.

Menanggapi aspirasi Gubernur Sultra, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi VII DPR RI

“Jadi kalau kita berbicara itu (IUP atau RKAB), itu bukan ranah kami di Komisi IV DPR RI, itu ranahnya di Komisi VII DPR RI, tapi Pak Gubernur Sultra pada kesempatan ini menyampaikan, dan tentu kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada teman-teman yang ada di Komisi VII DPR RI,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version