“Sementara itu, Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT. Bersama Pomala Maju (BPM) Direktur PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan Direktur PT. Lawu Industri Perkasa (LIP) tidak menghadiri panggilan penyidik,”bebernya.
Selanjutnya kata Dody, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain.(IMR/FNN).