Kejari Kendari Jebloskan Mantan Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri ke Lapas Kelas II A Kendari, Ini Kasusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yakni mantan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko bernama Irwan (46).

Adapun jumlah uang yang digelapkan oleh Terpidana ini berdasarkan data dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor. 1405 K/Pid/2022 tertanggal 6 Desember 2022 dengan total Rp. 337.253.349,- dan terpidana divonis 2 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamudin Arifin, SH saat dikonfirmasi oleh fajar.co.id via WhatsApp, Jum’at (24/2).

“Terpidana dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (22/2) sekira pukul 13.10 WITA, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan No. 1405 K/Pid/2022 tertanggal 6 Desember 2022, dan terpidana usai dieksekusi langsung dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamudin Arifin, SH kepada fajar.co.id.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima oleh fajar.co.id, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 1405 K/Pid/2022, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi atau Terdakwa Irwan tersebut, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2500,-.

Sebelumnya, terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari No. 25/Pid.B/2022/PN Kendari tanggal 16 Juni 2022 dengan beberapa amar putusan yakni menyatakan terdakwa Irwan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

  • Bagikan