FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri meminta kepada seluruh Notaris yang berpraktek khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan secara umum di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
agar tidak melayani masih adanya upaya-upaya dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil alih atau mengganti kepengurusan Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar, spekulatif dan melanggar hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri Ferry dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (27/2).
“Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Ferry, Rustam Tahir, dan Muhammad Asnawir, dalam kedudukan dan kapasitas masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 28 Juli 2016 tentang Anggaran Dasar Koperasi Jasa Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) yang dibuat di hadapan Notaris Hidayat, S.H. yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, tertanggal 31 Agustus 2016,”ungkap Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Ferry kepada fajar.co.id, Senin (27/2).
Lanjutnya, bahwa setelah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Tunas Bangsa Mandiri No. 10 Tanggal 20 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hasyim, S.H.,M.Kn, berkedudukan di Kota Kendari dan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU/000605.AH.01.39. TAHUN 2023 tertanggal 20 Februari 2023.
Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri.