FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan razia balap liar di beberapa titik di Kota Kendari, Sabtu (25/2) malam.
Dari hasil razia tersebut, Tim Patroli Lantas Polresta Kendari mengamankan puluhan motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot bogar.
“Untuk kendaraan yang diamankan roda dua sebanyak 36 unit dan roda 4 sebanyak 1 unit,” terang Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchsin ditemui usai patroli.
Muchsin mengatakan para pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang manual.
Pasalnya, kata Muchsin, pelanggar khusunya balap liar, knalpot bogar, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai atau palsu tidak bisa tercapture tilang elektronik atau ETLE.
“Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan,” ujarnya.
Selain penindakan, lanjut Muchsin mengatakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara.
“Untuk pengendara kami berikan himbauan tentang penggunaan knalpot bogar tidak sesuai dengan peraturan UU nomor 22 Tahun 2019 Pasal 285 (1) dan kendaraan kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kami juga imbau kepada pengendara agar mematuhi aturan lalulintas dan bagi pengguna knalpot bogar agar segera diganti sebelum kami ambil tindakan. Khusus, kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapaan sebagaimana mestinya agar segera dilengkapi,” imbuhnya. (BKK/fajar)