Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu dua buah jerigen yakni 1 jerigen berisi solar 35 Liter dan 1 Jerigen bekas solar dalam kondisi pecah dan satu unit sepeda motor milik pelaku,”pungkasnya.(IMR/FNN).